advertisements
advertisements
Berita Utama

37 Bus Pariwisata di Jakarta dan Bogor Ditemukan Kemenhub Tidak Laik Jalan

×

37 Bus Pariwisata di Jakarta dan Bogor Ditemukan Kemenhub Tidak Laik Jalan

Sebarkan artikel ini
Inspeksi mendadak atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah Daerah Khusus Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini. (dok. hubdatkemenhub)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah Daerah Khusus Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini.

Sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Saat libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

“Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Dia menambahkan, dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan, sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

“Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP, tapi sudah tidak berlaku, serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian,” jelasnya.

Menurut Dirjen Risyapudin, beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada, karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi.

Bus-bus itu di antaranya dari PO Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO Dewi Sinta Bandung.

“Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 unit bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum,” tuturnya.

Dia berharap, ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi, serta mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

“Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” ungkapnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya. BIG

 

Facebook Comments Box