Takhi Batin bersama tujuh Warisan Budaya Lampung lainnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI).
Hal itu diputuskan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Heni Astuti bersama Kabupaten Pengusul dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 7.
Delapan karya Budaya Asli Lampung tersebut yakni Takhi Batin, Tukhun Mandei, Petikan Gitar Klasik Lappung, Cangget Bakha, Takhi Khudat Lappung, Pekhos Masin, Takhi Pikhing Khua Belas, dan Takhi Bujantan Budamping.
Selain Provinsi Lampung, kegiatan tersebut juga diikuti oleh 34 Dinas yang membidangi Kebudayaan dari Provinsi serta Kabupaten/Kota lainnya, juga dihadiri oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah masing-masing.
Adapun upaya pelestarian budaya melalui penetapan WBTBI ini juga merupakan salah satu upaya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian, sesuai dengan 33 Agenda Kerja Gubernur.
Penetapan Takhi Batin sebagai WBTBI juga merupakan salah satu tonggak penting dalam melindungi dan menghargai kekayaan Warisan Budaya yang dimiliki oleh Masyarakat Sai Batin yang tumbuh berkembang di Bumi Sekala Bekhak.
Takhi Batin adalah sebuah tarian sebagai bentuk penghargaan penyambutan tamu-tamu agung dan penting. Tarian ini diciptakan oleh Ratu Marga Liwa V, Kajjong Dalom (Nenek) dari Pun Pusekam Suntan Pangeran Indrapati Cakranegara VII (Sai Batin Marga Liwa berkedudukan di Negeri Agung, (Pekon Way Empulau Ulu) Muhammad Harya Ramdhoni pada tahun 1950. BIG