advertisements
advertisements
JAKARTA MagzRegional

DKI Jakarta Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Januari 2024

×

DKI Jakarta Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Lalu lintas kendaraan di Kota Jakarta. (dok. istimewa)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya akan menggelar razia uji emisi kendaraan mulai Januari 2024.

Dia memastikan tidak ada tilang jika ditemukan kendaraan yang ternyata belum memenuhi standar emisi.

“Kami lanjutkan razia emisi per Januari 2024. Kalau tilangnya, kami masih tunggu dari polisi,” katanya.

Menurut Asep, tilang tuji emisi berupa denda uang belum akan diterapkan di ibu kota, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI, lanjutnya, belum bisa memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi karena regulasinya belum rampung.

“Belum ada perkembangan, regulasi untuk tiklang uji emisi belum jadi, tapi razia tetap dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Asep menambahkan, perlu ada sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, karena kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraannya secara rutin di bengkel dan melakukan uji emisi masih rendah.

“Kesadaran masyarakat itu masih sangat kurang,” tegasnya.

Dia menjelaskan, petugas di lapangan hanya dapat menyarankan pengendara untuk melakukan servis kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Namun, lanjutnya, masih sering ditemukan kendaraan yang beroperasi, padahal sudah terdata tidak lulus uji emisi.

Atas temuan tersebut, Asep merasa perlu diterapkan tilang uji emisi agar warga semakin sadar dan tidak lagi melanggar. “Berarti dia harus di punishment.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sedang menyusun regulasi yang mengatur adanya sanksi denda bagi kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

“Kami berharap itu juga akan menjadi semacam punishment bagi warga yang tidak lulus uji emisi, maka kena denda. Nah, itu masih digarap antara KLHK dan Kemendagri,” tuturnya. BIG

Facebook Comments Box