Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dimulai di Padang. Proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak dimulai di tujuh kecamatan di wilayah ini.
Asisten I Setdako Padang Edi Hasymi menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Padang saat ini ditargetkan peta bidang tanah yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar, termasuk sertifikat hak atas tanah yang mencapai ribuan lembar.
“PTSL tahun ini akan dilaksanakan di tujuh kecamatan dengan target peta bidang tanah dan sertifikat hak atas tanah yang sudah ditetapkan,” ujar Asisten I saat mewakili Wali Kota Padang dalam kegiatan Sosialisasi PTSL Tahun 2024 di Balaikota Padang, Senin (29/1/2024).
Tujuh kecamatan yang melaksanakan PTSL di tahun ini yakni Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang Selatan, Kuranji, Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Pauh, serta Lubuk Begalung.
Sementara itu, peta bidang tanah yang ditargetkan di tujuh kecamatan itu, yakni 25.000 hektare dan 2.000 buah sertifikat hak atas tanah.
“Melalui program PTSL ini masyarakat akan memperoleh rasa aman karena adanya kepastian hukum, mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridis, dimudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak, dan tanahnya akan bernilai tinggi dan ekonomi,” jelas Edi.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah kelurahan.
Menurut Edi, bagi pemerintah, PTSL memiliki manfaat tertibnya adiministrasi pertanahan, memperlancar kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan.
Selain itu, memperlancar pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mempermudah penyusunan RTRW/RDTR, termasuk peningkatan pajak hingga mengurangi sengketa di bidang pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Alim Bastian menyebut bahwa pihaknya sangat berharap dukungan warga Kota Padang dalam pelaksanaan PTSL tahun ini, melalui dukungan semua pihak diharapkan tidak ada lagi sengketa batas.
“Selain itu, kita juga harapkan kepada warga yang sudah terbit sertifikatnya untuk menjaga tanda batas tanahnya, pagari tanah supaya tidak ada yang menyerobot,” ujarnya.
Sosialisasi PTSL di Balai Kota Padang itu dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, Kajari, Kapolresta, dan lainnya. Hadir juga sejumlah camat dan lurah, serta sejumlah undangan. BIG