advertisements
advertisements
BALI MagzRegional

Perjanjian Strategis Pemanfaatan Tanah Reklamasi di Pelabuhan Benoa Ditandatangani Kemenhub dan Pelindo

×

Perjanjian Strategis Pemanfaatan Tanah Reklamasi di Pelabuhan Benoa Ditandatangani Kemenhub dan Pelindo

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan perjanjian pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reklamasi sebagai obyek konsesi di Area Pengembangan I Pelabuhan Benoa, Bali. (dok. hubla kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menandatangani perjanjian pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reklamasi sebagai obyek konsesi di Area Pengembangan I Pelabuhan Benoa, Bali.

Penandatanganan ini menandai langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur transportasi laut, khususnya di sektor kepelabuhanan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa Capt. Herbert Elisa P. Marpaung dengan Sub Regional Head pada Sub Regional Bali Nusra Regional 3 PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Fariz Hariyoso bertempat di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi memberikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan di bidang transportasi laut.

“Atas nama pimpinan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, saya menyambut baik kegiatan ini. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita dalam memacu produktivitas, efisiensi dan kualitas pertumbuhan di sektor transportasi laut,” ungkapnya.

Perjanjian ini mencakup pemanfaatan tanah hasil reklamasi seluas 247.700 meter persegi di Pelabuhan Benoa.

Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan fasilitas pendukung pelabuhan, sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Benoa yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).

“Tanah hasil reklamasi ini akan menjadi dasar hukum yang penting dalam tertib administrasi dan tata kelola yang baik. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan pendaftaran hak atas tanah guna menunjang peningkatan pelayanan dan operasional di Pelabuhan Benoa,” jelas Capt. Antoni.

Perjanjian ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun, dengan 5% dari tanah tersebut atau seluas 12.385 meter persegi, akan diserahkan kepada KSOP Kelas II Benoa untuk kepentingan pemerintah.

Capt. Antoni menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan BUMN dalam pengelolaan pelabuhan.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kita menunjukkan komitmen bersama antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelabuhan Indonesia dalam rangka meningkatkan pengelolaan pelabuhan agar lebih profesional, efektif dan efisien di tengah tantangan global yang semakin kompleks,” tuturnya.

Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, baik dalam meningkatkan pendapatan negara maupun kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat posisi Pelabuhan Benoa sebagai salah satu pusat maritim utama di Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada KSOP Kelas II Benoa, PT Pelabuhan Indonesia, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras,” tuturnya. BIG

 

Facebook Comments Box