Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menertibkan sebanyak 4.260 Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Serang, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan bahwa penertiban dilakukan selama dua hari terakhir.
Pada hari pertama, penertiban dilakukan di enam kecamatan yang ada di Kota Serang, sedangkan pada hari kedua penertiban dilakukan di 13 ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga.
“Selama dua hari dari tanggal 23 dan 24, jumlah keseluruhan hasil pengawasan penertiban adalah sebanyak 4.260 APS,” ungkapnya.
Dari 4.260 APS tersebut terdiri dari APS calon wali kota dan wakil wali kota Serang sebanyak 2.456 APS dan calon gubernur dan wakil gubernur Banten sebanyak 1.804 APS.
Fierly menjelaskan, pada hari kedua penertiban dibagi menjadi tiga tim yang di dalamnya terdapat anggota Bawaslu, Satpol-PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal tersebut untuk menertibkan alat peraga di 13 ruas jalan.
Adapun ruas jalan tersebut, lanjutnya, yaitu ruas Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, dan Jalan Raya KH Syam’un.
Selain itu, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R. Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.
“Pada prinsipnya kepada pasangan calon diimbau untuk mematuhi regulasi. Karena masa kampanye mulai 25 September – 23 November,” tegasnya.
Fierly juga menuturkan, penertiban alat peraga akan dilakukan saat masa kampanye dan masa tenang. Ketika masa kampanye, penertiban akan difokuskan di titik-titik yang dilarang dipasang alat peraga.
“Kalau masa kampanye yang akan ditertibkan soal titik. Misal depan kuburan, sekolah, kantor pemerintah,” tuturnya.
Bawaslu berharap pasangan calon dapat menaati betul soal mekanisme dan tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Alat ini dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Tempat umum tersebut termasuk halaman, pagar, dan tembok.” BIG