advertisements
advertisements
Hukum

Hadapi Tren Kustomisasi Kendaraan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

×

Hadapi Tren Kustomisasi Kendaraan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor. (dok. hubdatkemenhub)

Tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi yang terus menyala ditengah himpitan situasi.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan di Bali.

Gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas.

Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan dan tetap patuh terhadap standar teknis.

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tatan Rustandi mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif dan pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan.

“Demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan,” jelas Aznal.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Yusuf Nugroho menuturkan, materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.

Dia menjelaskan mengenai kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas riwayat kendaraan tersebut, sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom.

“Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi,” tutur Yusuf.

Dalam sosialisasi ini, turut hadir Rifat Sungkar sebagai Wakil Ketua Umum IMI Pusat dan Diggy Rachim sebagai Ketua Komisi Modifikasi IMI Pusat, yang menyampaikan apresiasi mereka terhadap pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor PM 45 dan perlu adanya aplikasi mengenai posisi prosedur penerbitan bengkel kustom.

Selain itu, Diggy dan Rifat menyampaikan bahwa masih adanya beberapa hal yang perlu dievaluasi dari Peraturan Menteri Nomor PM 45 termasuk tarif PNBP.

“Tarif PNBP yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel,” kata Rifat.

Terkait besaran tarif, Riftayosi Nursatyo selaku Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Kemenhub, memberikan tanggapannya bahwa Kemenhub telah mengusulkan tarif kustomisasi sebesar 20%.

Menurutnya, hal tersebut diharapkan agar tidak menjadi barrier terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh Kepala BPTD Provinsi Bali, Iman Sukandar, perwakilan Kepolisian daerah Bali, Perwakilan Poltrada Bali, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, perwakilan Gaikindo, perwakilan GIAMM, perwakilan Askarindo, da seluruh pegiat bengkel kustom kendaraan bermotor yang mewakili. BIG

 

Facebook Comments Box