advertisements
advertisements
JATENG MagzRegional

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dari Luar Negeri

×

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kudus bersama stakeholder lainnya saat pemusnahan simbolis rokok ilegal. (dok. istimewa)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah mengungkap peredaran rokok ilegal yang diimpor dari sejumlah negara.

“Pengungkapan rokok ilegal dari luar negeri itu merupakan hasil operasi pasar tim KPPBC Kudus di sejumlah daerah di wilayah kerja kami, sehingga yang ditemukan juga belum banyak karena dari pedagang eceran,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus.

Namun demikian, lanjutnya, temuan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tersebut, patut menjadi kewaspadaan untuk terus melakukan pengawasan, terutama untuk mengungkap aktor utama yang mengedarkan rokok ilegal jenis tersebut.

Pengungkapannya, kata Lenni, hampir terjadi setiap bulan sepanjang tahun 2024, saat digelar operasi pasar di sejumlah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

Adapun merek rokok impor ilegal yang berhasil ditemukan di pasaran tanpa dilekati pita cukai resmi itu meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith dan Luffman.

Rokok ilegal tersebut, ada yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam.

Sementara itu, temuannya tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Kudus, Kabuapten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora.

Hingga saat ini, kata dia, total rokok ilegal dari luar negeri hasil penindakan sebanyak 217.080 batang, dengan nilai barang sekitar Rp300.682.200.

Atas pengungkapan kasus ini oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp208.598.010.

“Hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai, rokok ilegal dari luar negeri tersebut ditemukan pula di pesisir Sumatra,” ungkapnya.

Lenni mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran rokok ilegal tersebut jelas merugikan negara, karena potensi pemasukan dari pita cukai rokok tidak terbayarkan ke kas negara.

“Rokok impor juga bisa dijual secara legal, importirnya terlebih dahulu mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.

Leni menambahkan, nantinya rokok impor tersebut akan dilekati pita cukai sebelum diedarkan ke pasaran. BIG

Facebook Comments Box