advertisements
advertisements
Kesehatan

Pemkab Rembang Minta Perusahaan Buang Sampah Langsung ke TPA

×

Pemkab Rembang Minta Perusahaan Buang Sampah Langsung ke TPA

Sebarkan artikel ini
Alat berat untuk mengatur pembuangan sampah. (dok. jatengprov.go.id)

Perusahaan, hotel dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah, diminta dapat membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang Wahyudi Setiyanto saat ditemui di Pasar Kambing.

Menurutnya, sudah dua hari ini, pihaknya mengerahkan alat berat di Pasar Kambing, untuk membersihkan sampah yang menggunung di area tersebut.

Dia menjelaskan, sejatinya Pasar Kambing difungsikan untuk area Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

UPT Sampah DLH menyediakan beberapa kontainer sebagai tempat pembuangan sampah warga sekitar dan dari becak, serta gerobak pengangkut sampah.

Namun, lanjutnya, sejumlah perusahaan, hotel dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah ikut membuang sampah di pasar kambing, bahkan membuang sampah cukup banyak ke TPS tersebut, menggunakan dump truck dan mobil pick up.

“Dengan kiriman sampah satu truk seperti itu, kan kontainer yang kita sediakan di sana langsung penuh, padahal informasi dari warga sekitar, dalam sehari ada tujuh sampai 12 dump truck yang buang sampah di sana, makanya bisa menggunung seperti itu,” jelas Yudi.

Untuk itu, UPT Sampah DLH akan bekerja sama dengan Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat untuk membuat pintu, yang ditutup setiap sore, sehingga kendaraan roda empat tidak bisa masuk.

“Pasar hewan itu bukan TPA, tapi hanya sebagai TPS yang diperuntukkan masyarakat sekitar, sampah rumah tangga sehari – hari, tidak untuk pihak ketiga, perusahaan, maupun swasta,” tegasnya.

Bagi perusahaan atau pihak swasta, dia menambahkan, dapat membuang sampah di TPA Landoh, dengan membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.

“Memang pihak swasta, perusahaan diwajibkan membuangnya langsung di TPA. Jika masih melanggar, maka kita kenakan denda sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Yudi menambahkan, pihaknya telah menegur secara lisan, menemui pihak ketiga dan hotel yang membuang TPS.

“Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup juga akan membantu UPT Sampah untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan dan swasta, yang terindikasi membuang sampah di pasar hewan ini, ” katanya. BIG

 

Facebook Comments Box
Tag:
Penulis: R. Fitriana