Hukum

Bea Cukai Surakarta Imbau Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Surakarta Imbau Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) B Surakarta, Jawa Tengah. (dok. istimewa)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan peredaran rokok illegal di lingkungan sekitar.

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai palsu atau bekas.

Menurut narasumber KPPBC TMP B Surakarta Dion Candra Wardana dan Abigail Celline Christanti, dalam Talk Show Aspirasi Sukowati, baru – baru ini.

“Rokok atau Hasil Tembakau (HT) termasuk barang yang wajib dikenai cukai atau pungutan oleh pemerintah, karena peredarannya perlu dikendalikan.” kata Abigail.

Dia menjelaskan, rokok tergolong ke dalam barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang telah ditentukan oleh UU, sehingga disebut dengan Barang Kena Cukai.

Sifat – sifat dijabarkan sebagai berikut peredaran rokok perlu dikendalikan, karena usia legal untuk membeli rokok adalah 18 tahun.

“Selain itu, rokok memiliki dampak negatif untuk lingkungan dan masyarakat, serta berdampak buruk bagi kesehatan tubuh. Pajak yang dibebankan konsumen rokok, untuk penerimaan negara,” tuturnya.

Sementara itu, Dion Candra Wardana menyatakan, pihak KPPBC TMP B telah bekerja sama dengan Kepolisian, TNI dan Satpol PP, untuk memberantas rokok ilegal.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Sebagai ucapan terima kasih, KPPBC TMP B Surakarta akan memberikan apresiasi bagi warga, yang berani mengadukan adanya penjualan atau distribusi rokok illegal.

Dalam acara itu, Dion juga berbagi pengalamannya menemukan berbagai cara penyelundupan rokok ilegal dari luar negeri.

“Seringkali kami menemukan ada paket yang di invoice tertulis suatu barang, ternyata setelah dibuka isinya barang yang berbeda dengan harga yang justru lebih mahal. Biasanya untuk menghindari biaya yang tinggi,” jelasnya.

Dion mengaku jika rokok seringkali menjadi pilihan oleh – oleh WNA, TKI, maupun WNI yang baru pulang dari luar negeri dengan jumlah yang dibatasi, yaitu 200 batang satu slop. BIG

 

Facebook Comments Box