Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat telah terkumpul pembayaran sebesar Rp25 miliar, setelah dua hari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan berdasarkan data realisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April sampai 10 April 2025 cutoff pukul 08.00 WIB, diperoleh data cukup positif.
“Total penetapan PKB H+2 pasca libur lebaran sebanyak 92.000 objek dengan nilai Rp 44.342.609.500, dengan nilai pembayaran sebesar Rp 25.550.772.000,” ucap Danang kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Danang mengatakan, nilai tersebut naik sebesar 64.63 persen dibandingkan H+2 pasca libur lebaran tahun 2024 yakni sebesar Rp 15.520.575.675, (nilai setelah konversi).
“Tingkat partisipasi wajib pajak terhadap pembebasan tunggakan PKB sebanyak 27.887 objek atau 30,31 persen dari total objek pajak, yakni dengan nilai pembebasan tunggakan PKB sebesar Rp 18.791.837.500,” ujar Danang. BIG