BALI MagzRegional

Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar Diresmikan Serentak

×

Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar Diresmikan Serentak

Sebarkan artikel ini
Peresmian serentak Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice pada 27 Desa, 16 Kelurahan dan 35 Desa Adat di Kota Denpasar. (dok. denpasarkota.go.id)

Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice pada 27 Desa, 16 Kelurahan dan 35 Desa Adat di Kota Denpasar diresmikan secara serentak.

Peresmian dilaksanakan langsung Gubernur Bali Wayan Koster bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dengan menyuarakan Kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, baru – baru ini.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kajari Denpasar Agus Setiadi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Mohammad Iqbal Simatupang dan Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Putu Tangkas Wiratawan.

Selain itu, hadir juga Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dan MDA Kota Denpasar, Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainya.

Wali Kota Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali.

Menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Dia menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice sejalan dengan weda wakya Vasudhaiva Kutumbakam bahwa semua bersaudara, menyama braya, paras paros sarpanaya, salunglung subayantaka.

Harapannya, Jaya negara menambahkan, permasalahan yang ada dapat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat sesuai kearifan lokal.

“Terima kasih kepada Kejati Bali karena pada hari ini meresmikan Bale Kertha Adhyaksa, sehingga apapun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep Vasudhaiva Kutumbakam bahwa kita semua bersaudara,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dan menyatakan ketertarikan terhadap program Bale Kertha Adhyaksa sebab bukan semata – mata untuk kepentingan kejaksaan, tetapi lebih ke kepentingan pembangunan daerah, khususnya Bali.

Terlebih, lanjutnya, konsep yang diangkat adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

“Titiyang sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil akan menjadi model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum,” katanya.

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat.

Selain itu, katanya, tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.

“Masalah bukan hanya dari masyarakat tetapi juga dari aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya berat dan tidak dapat diampuni lagi,” ungkap Sumedana.

Dia menegaskan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya.

Selain permasalahan adat, Sumedana berharap beberapa tindak pidana ringan juga diselesaikan di tingkat desa agar tak lagi mengeluarkan biaya besar jika sampai bergulir ke persidangan.

Sebagai informasi, Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan.

Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah.

Jadi, Sumedana menambahkan, dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa.

Selain itu, Bale Kerta Adhyaksa mengedepankan pendekatan kekeluargaan atau musyawarah sebelum sebuah perkara masuk ke dalam proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Kejati Bali menyusun penyelesaian kasus pidana yang memungkinkan diselesaikan terlebih dulu di Bale Paruman Adhyaksa.

Hukumannya dirancang menyesuaikan dari sanksi berat, menengah, hingga ringan. BIG

Facebook Comments Box