BALI MagzRegional

Wali Kota Sampaikan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029

×

Wali Kota Sampaikan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029

Sebarkan artikel ini
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025 - 2029. (dok. denpasarkota.go.id)

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, baru – baru ini.

Penyampaian Ranperda ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dan menjadi bagian penting dari keseluruhan proses penyusunan dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna ini turut dihadiri langsung Wali Kota Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, serta seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar.

Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, pimpinan OPD dan undangan lainya.

Jaya Negara dalam pidato pengantarnya menjelaskan, berbagai dinamika dalam proses penyusunan telah dilalui melalui tahapan Forum Konsultasi Publik, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD di DPRD, Konsultasi Rancangan Awal RPJMD dengan Provinsi Bali, Forum Lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD.

Jadi, dia menambahkan, substansi dokumen RPJMD ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyusunan.

Lebih lanjut dijelaskan, RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pembangunan di Kota Denpasar untuk mencapai Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.

Hal ini telah sejalan dengan Visi RPJMD Provinsi Bali 2025 – 2029, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala.

Menurut Jaya Negara, Denpasar sebagai Kota Kreatif dimaknai sebagai kota yang dibangun dengan kelengkapan infrastruktur, fasilitas, ruang, lingkungan dan atmosfer yang mendukung iklim kreatif dari penduduknya.

Sementara itu, Denpasar Berbasis Budaya diwujudkan dalam dukungan inovasi, dinamika dan kreasi yang dimanfaatkan untuk mewujudkan kenyamanan, kemandirian, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat yang sepenuhnya dilandasi kebudayaan.

“Denpasar Maju dimaknai sebagai Denpasar yang memiliki penduduk yang berkualitas, dan mampu menggerakan roda perekonomian di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Visi ini diwujudkan dalam beberapa misi utama, yakni pertama meningkatkan kemakmuran masyarakat Kota Denpasar melalui peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat yang berkeadilan.

Kedua, menjaga stabilitas keamanan dengan terkendalinya kamtibmas, ketahanan pangan dan kesiapsiagaan bencana.

Ketiga, kejujuran dan spirit sewakadarma sebagai penguat reformasi birokrasi menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).

Keempat, unggul dalam kualitas sdm, pemanfaatan teknologi dan inovasi menuju keseimbangan pembangunan berbasis tri hita karana.

Kelima adalah penguatan jati diri dan pemberdayaan masyarakat berlandaskan kebudayaan Bali.

“Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” tuturnya. BIG

 

Facebook Comments Box