BALI MagzRegional

Pemkot Denpasar dan Komite I DPD Bahas Aspirasi untuk Penyusunan RUU Perkotaan

×

Pemkot Denpasar dan Komite I DPD Bahas Aspirasi untuk Penyusunan RUU Perkotaan

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Kerja sejumlah Pimpinan dan Anggota Komite I DPD, yang juga dirangkaikan dengan Seminar Uji Sahih sebagai bagian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkotaan (RUU Perkotaan. (dok. denpasarkota.go.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi menerima kunjungan kerja sejumlah pimpinan dan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang juga dirangkaikan dengan Seminar Uji Sahih sebagai bagian dalam penyusunan Rancangan Undang – Undang Perkotaan (RUU Perkotaan), yang dilaksanakan di Gedung Sewaka Dharma, baru – baru ini.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Praktisi Komunikasi Diah Desvi Arina ditujukan untuk membahas berbagai macam permasalahan perkotaan dan juga guna menyerap aspirasi, serta masukan dari jajaran Pemkot Denpasar terkait dengan berbagai permasalahan perkotaan yang merupakan substansi dari RUU tersebut.

Pada kesempatan tersebut, hadir langsung dari jajaran Pemkot Denpasar, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana yang didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait.

Jajaran DPD dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD Carel Simon Petrus Suebu, yang didampingi pula oleh anggota Komite I DPD wilayah Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MW.

Selain itu, tampak hadir juga Anggota DPRD Provinsi Bali Anak Agung Gede Agung Suyoga dan pihak terkait lainnya.

Dalam paparannya, Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana menjelaskan, Kota Denpasar yang merupakan kota metropolitan yang memiliki luas 125,98 km persegi, banyak memiliki dinamika permasalahan di dalamnya.

“Permasalahan sampah, tata kelola pemukiman dan sanitasi, kemacetan dan lainnya, masih menjadi fokus penyelesaian oleh Pemerintah Kota Denpasar,” jelasnya.

Untuk itu, dia menambahkan, dari pertemuan dengan para anggota Komite I DPD dan juga sejumlah tenaga ahli dari Institusi pendidikan ini, berharap akan didapatkan sejumlah ide pemikiran yang bisa menjadi referensi dalam penyusunan RUU Perkotaan.

“Dengan segala dinamika yang ada di Kota Denpasar, kami berharap dari diskusi ini berbagai permasalahan yang kami hadapi di Kota Denpasar mendapatkan sejumlah masukan dan dapat menjadi salah satu bagian pertimbangan dalam kaitannya dengan penyusunan RUU Perkotaan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD Carel Simon Petrus Suebu menuturkan, beberapa hal melatarbelakangi dalam penyusunan RUU Perkotaan.

Perkembangan dinamika perkotaan, mencerminkan perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh berbagai aspek, yakni sejarah, ekonomi dan sosial.

“Berbagai tantangan yang terus dihadapi oleh kota – kota di Indonesia, dirasakan memerlukan solusi yang dipayungi regulasi pengaturan,” katanya.

Provinsi Bali, yang didalamnya memiliki wilayah Sarbagita yang mencakup Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, dengan segala dinamika dan permasalahannya, juga menjadi salah fokus dan pertimbangan dalam hal penyusunan RUU Perkotaan.

“Masukan ini tentu akan menjadi bahan kajian kami. Permasalahan yang kerap muncul di perkotaan, tak terkecuali Sarbagita ini akan menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan kami,” jelas Carel Simon.

Dia juga menyampaikan bahwa RUU Perkotaan merupakan inisiatif dan diusulkan oleh DPD, dalam hal ini Komite I, yang dimaksudkan untuk mewujudkan Kota sebagai ruang hidup yang layak huni, berkeadilan, produktif dan berkelanjutan.

“Tidak hanya itu, RUU ini juga diharapkan akan mentransformasi penataan pemerintahan Kota agar lebih efektif, efisien dan adaptif,” ujarnya. BIG

 

Facebook Comments Box