Hukum

Satpol PP Denpasar Tertibkan Alat Peraga Promosi pada Fasum

×

Satpol PP Denpasar Tertibkan Alat Peraga Promosi pada Fasum

Sebarkan artikel ini
Penertiban di sepanjang Jalan Teuku Umar Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran dan Jalan Raya Sesetan, Kota Denpasar. (dok. denpasarkota.go.id)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar menyasar wilayah di sepanjang Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, Jalan Raya Sesetan Kota Denpasar, baru – baru ini.

Alat praga promosi, seperti baliho, spanduk, banner, umbul – umbul dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum (fasum) turut ditertibkan.

Dalam giat tersebut, sebanyak 33 buah pamflet, sebanyak 40 buah banner, sebanyak 12 buah sepanduk, Baliho sebanyak dua buah,

Umbul – umbul sebanyak satu buah dan Papan Nama sebanyak satu buah turut ditertibkan guna menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar, sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi, indah, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya.

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban di ruang publik. BIG

Facebook Comments Box