Hukum

Pemprov Jabar Bentuk 5.957 Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa/Kelurahan

×

Pemprov Jabar Bentuk 5.957 Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa/Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (dok. jabarprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyelesaikan pembentukan 5.957 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum tingkat desa/kelurahan hanya dalam waktu sepekan.

“Sebanyak 100% posbankum di Jabar dalam waktu satu minggu, karena yang tidak bikin saya ancam, bantuan gubernurnya enggak turun,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa/Kelurahan di Sabuga, Bandung.

Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian Biro Hukum, yang mengkoordinasi pembentukan posbankum.

Dia mengatakan bahwa pekan depan pemerintah provinsi juga akan mengeluarkan peraturan tentang budaya desa, yang mencakup aturan pembentukan lembaga adat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat di desa.

“Nanti hari Senin saya mengeluarkan peraturan gubernur tentang budaya desa, yang di dalamnya ada klausul atau pasal yang mengatur dibentuknya lembaga adat desa untuk menyelesaikan konflik, perselisihan di tingkat desa,” ungkapnya.

Dedi menuturkan, sebelum pos bantuan hukum tingkat desa/kelurahan dibentuk, selaku gubernur mengerahkan 200 pengacara guna membantu penanganan persoalan hukum masyarakat.

“Sebelum posbankum ini saya buat, saya memiliki 200 pengacara yang tersebar di Jawa Barat, yang mendampingi rakyat yang kesusahan,” katanya.

Gubernur Jabar menegaskan, ada pegawai pos mendapatkan kompensasi Rp500 juta karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

“Ada korban malapraktik rumah sakit, yang mendapat Rp500 juta sebagai pengganti,” tegasnya.

Jawa Barat memecahkan rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) sebagai provinsi dengan pusat bantuan hukum terbanyak setelah membentuk 5.957 posko bantuan hukum tingkat desa/kelurahan.

Gubernur Jawa Barat berharap kehadiran pos bantuan hukum di desa/kelurahan dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan bantuan ketika menghadapi masalah hukum. BIG

Facebook Comments Box