Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menginisiasi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.
Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
Melalui gerakan ini, Gubernur Dedi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan social, serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.
“Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” ujarnya.
Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” tegasnya.
Gerakan ini dilaksanakan di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah dan di lingkungan masyarakat RT, serta RW.
Dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu, nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya.
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemprov Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing – masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Monitoring pelaksanaan gerakan dilakukan sesuai lingkup masing – masing.
Pada lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, sedangkan di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.
Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama, sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.
Gubernur Dedi juga menghimbau Bupati/Wali Kota dan kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan, serta memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, bukan ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas.
Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan hingga pelaporan dana berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat Istimewa,” tutur Gubernur Dedi. BIG