Gubernur Banten Andra Soni memimpin koordinasi lintas daerah untuk memastikan kesiapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai lokasi pengolahan sampah aglomerasi Tangerang Raya.
Program ini ditargetkan menghasilkan energi listrik melalui konsep waste to energy.
“Perlu diskusi agar yang di Jatiwaringin merupakan kerja bersama kita. Waste to energy bukan sekadar keinginan tapi kebutuhan,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kantor Kerja Gubernur Banten, BLKI Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan.
Andra Soni menyatakan, telah melakukan peninjauan lapangan ke TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Luas lahan yang disiapkan sekitar lima hingga tujuh hektare. Sarana pendukung yang diperlukan meliputi air, angkutan dan akses jalan. “Saat ini sedang dilakukan pematangan lahan.”
Gubernur juga mengajak seluruh pemerintah daerah di aglomerasi Tangerang Raya untuk bersama-sama mempercepat proses persiapan.
Jadi, lanjutnya, pada Desember 2025, TPA Jatiwaringin siap dibangun fasilitas pengolahan sampah oleh Danantara.
Menurut gubernur, volume sampah di wilayah Tangerang Raya yang mencapai lebih dari 5.000 ton per hari dinilai layak untuk diolah menjadi energi listrik sesuai hasil kajian Danantara.
Pemerintah daerah di Tangerang Raya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen dalam menjalankan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Dinas lingkungan hidup di wilayah Tangerang Raya tersebut untuk segera menyusun rancangan atau konsep perjanjian kerja sama program PSEL,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL aglomerasi Tangerang Raya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menyiapkan lahan seluas lima hingga tujuh hektare untuk dimanfaatkan oleh tiga daerah otonom.
“PDAM Kabupaten Tangerang sudah memasang instalasi air untuk pengolahan sampah, termasuk air bersih untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini tengah dirumuskan kebutuhan sarana angkutan. Tapi memang menurutnya perlu ada perluasan jalan ke TPA Jatiwaringin.
“Perlu pelebaran jalan untuk akses masuk dan menuju TPA,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menuturkan, pihaknya akan membahas kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi dengan DPRD untuk dijadikan peraturan daerah.
Hal tersebut karena kerja sama ini bersifat jangka panjang, apalagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.
Hal senada disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dan menyebutkan bahwa Kota Tangerang juga telah menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, terwujudnya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi merupakan hal yang sangat dinantikan. “Mengingat Kota Tangerang kini menghadapi kondisi darurat sampah.”
Sementara itu, Koordinator Adipura dan Waste to Energy Kementerian Lingkungan Hidup Arief Sumargi menyatakan bahwa kementerian sangat mendorong percepatan pelaksanaan PSEL di Tangerang Raya.
Menurutnya, pembenahan pengelolaan sampah di TPA juga berkontribusi pada pengurangan hujan mikroplastik yang kini menjadi isu lingkungan global.
“Semoga proses pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang bisa dipercepat,” ujarnya. I












