Sebanyak 938 dari total 2.330 juru parkir (jukir) di Solo, Jawa Tengah terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan status jukir resmi di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.
Menurut Kepala Dishub Solo Taufiq Muhammad, Dishub terus mendorong jukir di Solo bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Kita punya program sama BPJS Ketenagakerjaan intinya untuk melindungi para pekerja rentan. Salah satunya di Solo petugas parkir. Dulu kita sudah kerja sama dengan beliau, bagaimana harapannya petugas parkir se-Solo masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam acara Bimbingan Teknik (Bimtek) petugas parkir di Gedung Graha Wisata Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Program kerja sama ini sudah berjalan sekitar setahun dan para jukir membayar iuran BPJS Ketenegakerjaan sebesar Rp10.000 setiap bulan.
Bahkan, lanjutnya, selama program ini berjalan ada sembilan jukir meninggal dunia dan ahli waris mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi selama satu tahun tadi saya sampaikan sudah ada yang mendahului meninggal sembilan orang. Dari sembilan orang itu iurannya cuma Rp10.000 kali 12 dapatnya Rp120.000. Mereka sudah dapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta buat ahli waris. Termasuk nanti keanggotaannya minimal sudah tiga tahun nanti dari BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi,” jelas Taufiq.
Dia menambahkan, ke depan tidak hanya jukir yang akan didorong menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan lainnya, seperti sopir truk, sopir travel dan sopir bus yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan didorong untuk bisa mendaftar. “Dishub siap memfasilitasi sopir – sopir se-Solo untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solo Teguh Wiyono mengatakan, akan meningkatkan kerja sama dengan Dishub Solo untuk memberikan perlindungan sosial kepada jukir.
“Ke depan ini kami akan meningkatkan kerja sama. Nanti ada pembaharuan kerja sama ataupun kontrak. Nanti akan kita tindak lanjuti bersama petugas dari Dishub nanti. Teknisnya kita diskusikan bareng dulu supaya nanti bagaimana seluruh jukir ini terlindungi program tersebut,” jelasnya.
Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Teguh, para jukir akan bekerja dengan tenang dan tidak was – was, karena ada jaminan perlindungan.
“Saya kira itu akan menjadi hal yang bagus untuk masyarakat Solo karena saat ada perlindungan mereka melakukan aktivitas pekerjaan tidak ada rasa was-was lagi, mereka bekerja lebih baik lagi melayani tamu – tamu di Solo ini,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap semua jukir resmi di bawah Dishub Solo bisa terlindungi dengan masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyalurkan santunan kepada enam dari sembilan ahli waris jukir yang meninggal sebesar Rp42 juta. BIG












