Nasional

Sosialisasi Inovasi Pendanaan Penanggulangan Bencana Wilayah Jateng

×

Sosialisasi Inovasi Pendanaan Penanggulangan Bencana Wilayah Jateng

Sebarkan artikel ini
Saat Sosialisasi Pooling Fund Bencana (PFB) di Pendopo Dipayudha Adigraha kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. (dok. bnpb)

Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan inovasi pendanaan untuk menanggulangi bencana.

Hal tersebut merespons besarnya dampak dan kerugian bencana serta mengakselerasi dalam pembangunan resiliensi berkelanjutan.

Inovasi pendanaan tersebut melalui Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kemenkeu melakukan sosialisasi PFB di Pendopo Dipayudha Adigraha, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (9/11).

Pada sambutan pembukaan, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati menyatakan, PFB ini merupakan bentuk perhatian besar pemerintah pusat, khususnya BNPB dan Kemenkeu, dalam penanggulangan bencana.

Dia menjelaskan, pentingnya pemanfaatan PFB ini untuk memperkuat pengurangan risiko bencana, dengan dilatarbelakangi dari catatan BNPB terhadap banyaknya kejadian bencana setiap tahun.

Kejadian bencana di tanah air telah menimbulkan dampak signifikan, baik korban jiwa, kerugian sosial-ekonomi, kerusakan infrastruktur hingga lingkungan.

Berdasarkan Kemenkeu, kerugian akibat bencana mencapai hingga Rp22 triliun. Di sisi lain, penganggaran untuk pengurangan risiko masih kurang, sehingga inovasi seperti PFB dibutuhkan berbagai pihak.

Deputi BNPB mengatakan, penanggulangan bencana ini merupakan bagian dari urusan wajib peerintah daerah, khususnya sub-urusan bencana dimana Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan standar pelayanan minimumnya.

Oleh karena itu, dengan adanya inovasi PFB, penanggulangan bencana dapat semakin tangguh, khususnya PFB sebagai bentuk investasi dalam pengurangan risiko bencana.

“Ini merupakan salah satu solusi inovasi pada pengurangan risiko bencana dan rehabilitasi dan rekonstrasi, termasuk transfer risiko, yang ada di Asia Pasifik bahkan di dunia,” ujar Raditya.

Sementara itu, Tri Achya Ngasuko selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Perwakilan Direktorat Jenderal Strategi dan Ekonomi Fiskal, Kemenkeu menyampaikan bahwa inovasi PFB ini untuk mewujudkan APBN yang ‘tangguh’ menghadapi bencana. “PFB buka yang utama tetapi komplemen terhadap program yang sudah ada.”

Narasumber dari BNPB Agus Wibowo menegaskan bawah PFB ini dapat dimanfaatkan dalam setiap fase penanggulangan bencana, pra, saat dan pascabencana, termasuk transfer risiko.

“PFB dapat digunakan pada setiap fase penanggulangan bencana,” ujar Agus, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB.

Dia mencontohkan, penggunaan pada fase prabencana, sepeti dalam penguatan untuk pengurangan risiko bencana, sedangkan pada tanggap darurat, mekanisme sedikit berbeda dibandingkan pengajuan proposal pada fase pra dan pascabencana.

“Ini alternatif baru yang diinisiasi Kementerian Keuangan. Pemerintah mengumpul dana dan dikembangkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di bawah Kementerian Keuangan,” tutur Agus.

Dia dalam pemaparannya menggarisbawahi terdapat sejumlah prioritas dalam penyalurannya. Usulan proposal yang disampaikan pemohon merujuk pada kegiatan yang sesuai dengan Rencana Nasional PB atau Rencana Penanggulangan Bencana Daerah. “Prioritas lain terkait dengan indeks risiko bencana tinggi di suatu wilayah.”

Selanjutnya, kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimum di bidang penanggulangan bencana. Pada usulan di fase tanggap darurat, lanjut Agus, ketentuan prioritas tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan pada tahap tanggap darurat.

“Kepala BNPB menetapkan prioritas kegiatan yang dapat dibiayai dengan Dana Bersama,” tuturnya.

Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana ini dapat diakses oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta kelompok masyarakat. Mekanisme pengajuan proposal dijelaskan oleh para narasumber di hadapan lebih 140 peserta di wilayah Jawa Tengah.

Materi-materi terkait dengan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dapat diakses pada tautan berikut, https://bit.ly/DashboardPFB.

Berbarengan dengan sosialisasi PFB, BNPB bersama Kemenkeu akan melakukan penanaman 100.000 bibit pada 19 – 21 November 2025.

Kegiatan sosialisasi dan penanaman pohon serentak dilakukan di empat provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

“Kegiatan sosialisasi ini akan menjadi awal dari rangkaian acara yang dibarengi dengan edukasi mitigasi bencana hidrometeorologis basah dan diakhiri dengan puncak acara berupa seremoni penanaman 100.000 bibit di Daerah Aliran Sungai kritis di Pulau Jawa pada 21 November yang bertepatan dengan Hari Pohon se-Dunia,” ujar Deputi Raditya Jati.

Di wilayah Jateng, penanaman bibit sebanyak 68.000 akan dilakukan di Banjarnegara dan Wonosobo, sebagai bentuk mitigasi vegetasi di daerah aliran sungai (DAS) kritis.

Puncak seremoni penanaman di provinsi akan dipusatkan di kawasan Swiss Van Java, Wonosobo, Provinsi Jateng pada Jumat (21/11). BIG

Facebook Comments Box