Gubernur Bali Wayan Koster periode 2018-2023, yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, secara resmi menyerahkan dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125) kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se-Bali.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada acara Pengarahan Menpan-RB tentang Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, belum lama ini.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan rasa bangganya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster, karena telah memiliki Haluan Pembangunan Ball Masa Depan, 100 Tahun.
Haluan pembangunan yang dimiliki Provinsi Bali menjadi satu-satunya haluan pembangunan di Indonesia untuk memajukan dan menjaga kelestarian alam, seni budaya, serta kearifan lokal Bali sepanjang zaman.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi, ada tiga poin penting yang harus dijalankan, yaitu birokrasi yang berdampak, reformasi birokrasi yang bukan tumpukan kertas dan birokrasi yang lincah dan cepat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerapkan program prioritas, yaitu dengan melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerapan reformasi birokrasi tematik, transformasi profesionalisme ASN berbasis digital serta akselerasi pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Untuk itu, sangat penting bagi semua pemerintah daerah untuk menerapkan digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), karena dengan SPBE akan memudahkan warga mengakses layanan publik, menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berbisnis serta indeks penegakan hukum.
“Kami juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membangun Mall Pelayanan Publik digital sebagai wujud percepatan integrasi pelayanan publik berbasis elektronik guna mendukung penyelenggaraan pelayanan yang efektif dan efisien,” ujar Azwar Anas dalam situs baliprov.go.id.
Terkait dengan ASN, lanjutnya, Kemenpan RB kedepannya meminta agar rekrutmen ASN diharapkan lebih berkualitas guna terciptanya birokrasi yang profesional dan terciptanya pelayanan publik yang cepat dan berkualitas
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diserahkan kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Bali telah dikat secara Niskala-Sakala.
Niskala-Sakala adalah secara Niskala dilakukan dengan upacara Pasupati di Pura Agung Besakih, dan secara Sakala dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Jadi, siapapun yang memimpin Bali kedepan, baik eksekutif maupun legislatif di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali harus menjadikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun sebagai dasar pembangunan yang terarah, jelas, terukur dan berdimensi jangka panjang sampal 100 tahun ke depan, dengan kesucian dan keharmonisan alam, manusia dan kebudayaan Bali, untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman.
“Berkaitan dengan Reformasi Birokrasi di Provinsi Bali, Kami telah berupaya seoptimal mungkin sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi birokrasi,” ungkap mantan Gubernur Koster.
Reformasi itu mulai dari Reformasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Bali yang semula ada 49 OPD disederhanakan menjadi 36 OPD dan menambah dua OPD yang baru sesuai kebutuhan di Provinsi Bali, yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali.
Dinas PMA adalah satu-satunya OPD yang ada di Indonesia, sedangkan BRIDA dibentuk pertama kali oleh Provinsi Bali, setelah itu baru ada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Reformasi lainnya adalah Transformasi Jabatan Struktural ke Fungsional yang sudah tuntas semua terlaksana di Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, lalu Pengisian Jabatan dilaksanakan dengan Merit System, baik secara administratif, penilaian kinerja, serta melihat track record dari pada pejabat yang ditugaskan.
Kemudian, reformasi dengan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Atas Reformasi Birokrasi yang dilakukan, Pemprov Bali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke 10 kalinya.
Selain itu, meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu-satunya Pemerintah Provinsi Pencapaian Tertinggi di Indonesia dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik di Indonesia yang berkomitmen dan berkontribusi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada pelaksanaan pengadaan barang jasa berbasis elektronik.
Capalan prestasi di bidang reformasi birokrasi yang dilaksanakan Pemprov Bali tidak terlepas dari bimbingan dan arahan Menpan RB Abdullah Azwar Anas beserta jajaranya, serta dari Menpan RB sebelumnya Alm. Tjahjo Kumolo.
“Kami dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri, karena telah memberikan kebijakan formasi ASN dan formasi untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Provinsi Bali,” jelas mantan Gubernur Koster. BIG