BANTEN MagzRegional

UMP Banten Naik 2,50% Jadi Rp2,7 Juta

×

UMP Banten Naik 2,50% Jadi Rp2,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Para pekerja salah satu pabrik di Serang, Banten. (dok. istimewa)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp66.532.

Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp2.727.812,11.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian isi SK Gubernur yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar, Selasa (21/11/2023).

Dalam keputusan di SK tersebut, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Bahwa penyelesaian permasalahan UMP negosiasi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit dan dilaporkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Kadisnakertrans Septo Kanaldi mengatakan, kenaikan 2,50% untuk UMP Banten adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh Pemprov Banten.

Dia berharap kenaikan UMP yang sudah ditetapkan bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak. “Ya, nilai itu jalan tengah terbaik yang kita dapatkan,” katanya.

Kenaikan 2,50% atau Rp 66.532 dihitung menggunakan beberapa formula sebagaimana di dalam SK Gubernur. Rata-rata pertumbuhan ekonomi di Banten adalah 4,60% dengan inflasi 2,04%.

Rata-rata konsumsi rumah tangga adalah Rp1.743.687, kemudian rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang, maka kenaikan UMP ditentukan menjadi 2,50%.

Septo menjelaskan, keputusan UMP ini bisa menjadi referensi kabupaten/kota dalam penetapan UMK di tahun 2024. “Ya, bisa dijadikan untuk referensi untuk kabupaten/kota,” ungkapnya. BIG

Facebook Comments Box