advertisements
advertisements
BANTEN MagzHukumRegional

Ada Dua Raperda Disampaikan Bupati Serang

×

Ada Dua Raperda Disampaikan Bupati Serang

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD Serang. (dok. istimewa)

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda usul bupati pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Rabu (29/5/2024).

Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025 – 2045, kemudian Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023.

Tatu Chasanah mengatakan, disampaikannya Raperda tentang RPJPD dan Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023, karena RPJPD habis pada Tahun 2026.

Saat ini, tengah mempersiapkan kembali RPJPD yang harus disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun ke depan.

“Karena RPJPD kemarin juga sempat di bahas dengan provinsi, sekarang betul-betul harus selaras,” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Menurut Tatu Chasanah, untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah betul-betul harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjangnya nasional.

“Ini yang nanti di bahas, karena sebelumnya sudah di bahas oleh Bappedalitbang dengan menggelar musrenbang dihadiri dari pusat dan juga provinsi untuk memberikan materi. Paripurna ini tahapan pembentukan perdanya,” jelasnya.

Mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 pun disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

“Pertanggung jawaban APBD 2023 tadi saya sampaikan untuk di bentuk perdanya,” tutur Tatu Chasanah.

Selain dua raperda usul bupati, juga disampaikan dua macam raperda prakarsa DPRD yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013 – 2033, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Tatu Chasanah menyebutkan, untuk raperda yang dicabut seperti diketahui karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berkaitan dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil, kemudian juga air tanah.

“Itu sudah menjadi kewenangan provinsi, jadi Perda di Kabupaten Serang tentunya harus di cabut,” tegasnya. BIG

Facebook Comments Box