BALI MagzRegional

Ada Empat Cagar Budaya Kota Denpasar Ditetapkan Tahun 2024

×

Ada Empat Cagar Budaya Kota Denpasar Ditetapkan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Perbaikan benda cagar budaya di Kota Denpasar. (dok. denpasarkota.go.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya.

Ada sebanyak empat obyek akan ditetapkan pada tahun 2024 ini, yakni Jam Lonceng Peninggalan Zaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.

Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu akwasan, yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar.

Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada – Jalan Tamhrin.

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari mengatakan, benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010.

Adapun ketentuan tersebut adalah benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Untuk tahun 2024, sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yakni Jam Lonceng Peninggalan Zaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penetapan Cagar Budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi  Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya  ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai – nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya, yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.

Mengenai perubahan tahun 2024, telah di inventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.

“Bahkan, Cagar Budaya kita di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yakni Prasasti Blanjong Sanur, semoga kedepan obyek – obyek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ungkapnya. BIG

Facebook Comments Box