Sebanyak empat kreasi lokal masyarakat Kebumen resmi memiliki paten berupa berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Keempat produk tersebut adalah varietas Sapi Peranakan Ongole (PO), Tari Cepetan, Ingkung Suran Banyumudal, dan Kelapa Ganjah Entok.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengungkapkan, masyarakat Kebumen memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif.
Ide kreatif yang berlimpah adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. para pelaku ekonomi kreatif, termasuk para seniman dan budayawan, sebaiknya memahami pentingnya
“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya,” ujarnya usai menerima Sertifikat HKI dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, dalam acara Pembukaan Pameran Wetan Prahu di Bappeda Kebumen, baru-baru ini.
Lebih lanjut, dia menambahkan, HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.
“HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” tutur Bupati.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kebumen, Bahrun Munawir, mengatakan, status sebagai HKI pada sebuah ide, produk atau karya bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif, baik pencipta, pendesain, maupun investornya.
“Jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif.
Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
Kepemilikan HKI, lanjutnya, juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global.
Tanpa adanya HKI, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.
Bahrun mengungkapkan, Bappeda memfasilitasi masyarakat Kebumen yang ingin mendaftarkan produk atau ide kreatifnya masuk dalam HKI.
“Bagi yang ingin memasukan ide kreativitasnya masuk dalam HKI, silakan bisa langsung datang ke Bappeda,” ungkapnya.
Sebagai informasi, empat produk lokal Kebumen yang telah memiliki paten adalah Sapi Peranakan Ongole (PO), yakni sapi potong lokal Indonesia yang merupakan hasil persilangan antara sapi Sumba Ongole (SO) jantan dengan sapi betina Jawa berwarna putih. Sapi PO juga dikenal dengan sebutan Sapi Lokal, Sapi Jawa, atau Sapi Putih.
Produk kedua adalah Tari Cepetan, sebuah tarian tradisional Kebumen yang biasanya dipentaskan dalam berbagai acara adat dan perayaan.
Ciri khas Tari Cepetan adalah gerakannya yang dinamis dan penuh energi, serta melibatkan koreografi yang khas dan kompleks.
Para penari Cepeten mengenakan busana tradisional yang berwarna-warni dan mencolok.
Tarian ini diiringi oleh musik gamelan dengan ritme dan suasana yang mendukung keseluruhan penampilan tarian.
Selanjutnya, Kelapa Genjah Entok Kebumen adalah jenis kelapa asli Kebumen dengan karakter cepat berbuah alias genjah.
Tanaman ini berbuah pada usia tiga tahun penanaman. Ciri khas dari kelapa Genjah Entok adalah ukuran buahnya yang relatif kecil, daging buahnya yang tebal dan rasa air kelapanya yang manis.
Produk lokal keempat adalah ingkung Suran yang berasal dari Banyumudal, Kebumen.
Ini adalah kuliner tradisional berupa hidangan ayam utuh yang dimasak dengan bumbu – bumbu tradisional, sering disajikan acara perayaan Suran, yakni perayaan pada Muharram dalam kalender Hijriyah. BIG