advertisements
advertisements
JATENG MagzPendidikanRegional

Aplikasi PPDB Jateng Diluncurkan

×

Aplikasi PPDB Jateng Diluncurkan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagun Jateng) Taj Yasin Maimoen saat bersama dengan salah satu siswa. (dok. jatengprov.go.id)

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagun Jateng) Taj Yasin Maimoen meluncurkan aplikasi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK.

Peluncuran tersebut dilakukan di Museum Ranggawarsita Semarang, Jawa Tengah pada Senin (12/6/2023).

Wagub mengatakan, pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menambah daya tampung siswa sebanyak 7.920 kursi menjadi 225.701 kursi.

Pada tahun ajaran sebelumnya jumlah daya tampung sebanyak 217.781 kursi dan Taj Yasin berharap melalui peluncuran aplikasi tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mendaftar sekolah.

“Lewat aplikasi ini, saya berharap masyarakat terjawab dengan kemudahan yang kita berikan, untuk penerimaan siswa siswi di tingkat menengah atas,” kata Gus Yasin, sapaannya, seusai peluncuran.

Wagub meminta para petugas yang menangani PPDB, agar tetap menjaga integritas dan transparan. Dengan sistem aplikasi online ini, lanjutnya, masyarakat bisa memantau langsung proses pendaftaran.

Launching PPDB yang saat ini sudah memakai aplikasi, saya berharap ini lebih membuka transparansi atas keluhan dari masyarakat, terkait pendaftaran di sekolah menengah atas atau SMK milik negeri,” jelasnya dalam situs jatengprov.go.id.

Gus Yasin menjelaskan, pada peluncuran kali itu, sejumlah siswa juga diundang, untuk mendapatkan penjelasan dari guru yang mendampingi.

Para siswa pun menerangkan jika proses pendaftaran melalui aplikasi terbilang mudah.

“Mereka mengatakan, mudah kok, lewat guru juga diajak bicara. Diajak komunikasi, saat ada kesalahan memasukkan yang mestinya dia jalur prestasi, tapi jalur zonasi, sehingga tertolak di awal. Ndak perlu khawatir, sampaikan saja keluhan itu ke sekolahan,” paparnya.

Sebagai informasi, Provinsi Jawa Tengah membuka kuota PPDB untuk calon siswa SMA dan SMK.

Pada SMAN persentase yang ditetapkan adalah jalur zonasi dengan minimal 55%, jalur prestasi maksimal 20%, jalur perpindahan orangtua maksimal 5%.

Jalur afirmasi sebanyak 20% dengan rincian untuk siswa miskin 13%, untuk anak tenaga kesehatan (nakes) 3%, untuk anak panti 2%, dan untuk anak tidak sekolah 2%.

Untuk PPDB SMKN kuotanya terbagi dalam persentase untuk jalur prestasi minimal 75%, domisili terdekat minimal 10%. Afirmasi 15% dengan rincian untuk siswa miskin 8%, anak nakes 2%, anak panti 2%, dan anak tidak sekolah 3%. BIG

 

 

Facebook Comments Box