advertisements
advertisements
Hukum

Bea Cukai Cirebon Sita 11,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga Juni 2024

×

Bea Cukai Cirebon Sita 11,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga Juni 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal. (dok. istimewa)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon telah menyita  sebanyak 11,2 juta batang rokok ilegal dari hasil operasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Januari – Juni 2024.
“Nilai dari rokok ilegal di Ciayumajakuning itu diperkirakan mencapai Rp8 miliar,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna di Cirebon, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, salah satu modus peredaran rokok ilegal yang berhasil terdeteksi di wilayah Ciayumajakuning, yakni melalui penjualan daring atau secara online.
Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai Cirebon telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan ekspedisi guna mendapatkan informasi tentang pengiriman rokok ilegal di wilayahnya.
Kolaborasi ini, lanjutnya, terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning dan barang yang disita dapat segera diproses untuk dimusnahkan.
“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satpol PP di wilayah Ciayumajakuning untuk memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal,” ujarnya.
Hari mengungkapkan dari kegiatan operasi dan razia bersama Satpol PP di Ciayumajakuning selama tahun 2023, pihaknya berhasil menyita lebih dari 800.000 batang rokok ilegal.
Dari serangkaian kegiatan operasi itu, dia menyebutkan Kabupaten Cirebon belum bisa dikategorikan sebagai daerah pemasaran rokok ilegal.
Menurut dia, sebagian besar rokok ilegal tersebut hanya melintasi wilayah Kabupaten Cirebon untuk diedarkan di daerah lain.
“Cirebon lebih berfungsi sebagai jalur perlintasan. Kebanyakan rokok ilegal yang kami amankan hanya melintas untuk dikirim ke daerah tujuan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah kini cukup melonjak dalam satu tahun terakhir, yang dipicu oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% hingga 11%.
Hari menegaskan Bea Cukai Cirebon akan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal, untuk melindungi pendapatan negara dan masyarakat.
“Akibat peredaran rokok ilegal, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada tahun 2023 tidak memenuhi target yang ditetapkan. Realisasinya hanya sekitar Rp213 triliun,” tuturnya. BIG
Facebook Comments Box