advertisements
advertisements
Finansial

BPKP Evaluasi Akuntabilitas Transfer Daerah di Kabupaten Garut

×

BPKP Evaluasi Akuntabilitas Transfer Daerah di Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Entry Meeting bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. (dok. jabarprov.go.id)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri acara Entry Meeting bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait Pengawasan Akuntabilitas Transfer Daerah Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Garut, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sekda Garut Nurdin Yana menjelaskan bahwa entry meeting ini fokus pada evaluasi transfer dana, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan tahun 2024.

Dia menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas dan mekanisme pelaksanaan transfer dana tersebut.

“Jadi dia ingin memotret sejauh mana sebetulnya efektivitas pelaksanaan, kemudian mekanisme yang ada, termasuk juga bentuk yang seperti ini tidak cocok, sejauh mana efektivitas yang ada itu dilakukan (evaluasi),” ujar Nurdin.

Dia meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan, memastikan data yang dibutuhkan BPKP disediakan dengan baik untuk menghindari miskomunikasi antara pemeriksa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

“Harapannya nanti diperoleh kepastian terkait mekanisme yang ada, apakah memberikan efektivitas efisiensi atau tidak. Jika tidak, apakah akan dilakukan rekonstruksi atau koreksi atas kebijakan yang ditawarkan pusat ke daerah,” jelasnya.

Pengawasan akuntabilitas transfer daerah tahun 2024 mencakup lima poin penting, yaitu:
1. Analisis efektivitas transfer terhadap pembangunan daerah dan dampak pada disparitas wilayah.
2. Pengamatan pemanfaatan transfer oleh pemerintah daerah.
3. Analisis perubahan perilaku pemerintah daerah terkait kebijakan transfer.
4. Identifikasi hambatan dalam pemanfaatan transfer.
5. Rumusan strategi penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan kebermanfaatan transfer ke daerah.

Metodologi pengawasan melibatkan review dan analisis data, observasi lapangan, wawancara, serta klarifikasi.

Hasilnya akan berupa laporan evaluasi dan monitoring efektivitas penggunaan dana transfer yang disampaikan kepada pihak terkait. BIG

 

Facebook Comments Box