Kota Denpasar ditunjuk menjadi tuan rumah Konferensi ASEAN Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Kejahatan Eksploitasi Anak.
Hal ini melengkapi posisi Denpasar sebagai Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Konferensi pertama di ASEAN ini berlangsung pada 7 – 8 Agustus 2024 di Hotel Aston, Denpasar.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan sambutan melalui tapping video dalam acara pembukaan, yang juga tampak hadir Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Ahmad Sofian, Deputi Sekretaris Umum ASEAN for Socio-Cultural Community, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA Nahar dan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Sejumlah pembicara dengan beragam latar belakang hadir menyampaikan paparannya dalam konferensi ini, di antaranya Tom Blissende dari AUSTRAC (Australian Transaction Reports and Analysis Centre), Diana Suraya Noor dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Tori Hill dari Western Union, dan Mattias Bryncson dari ECPAT International.
Selain itu, ada R. Rinio Teguh Santosu dari OJK, John Carr dari UK’s Children’s Charities’ Coalition on Internet Safety (CHIS), Smita Mitra dari Crimes Against Children Unit Interpol, Lance P. Lueck dari OUR Rescue Indonesia, Yanti Kusumawardhani dari ACWC, dan Zoelda Anderton dari UNODC.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya menyampaikan, pertemuan ini sebagai bukti nyata kepedulian kita bersama terhadap permasalahan eksploitasi seksual anak, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan penyedia jasa keuangan.
“Kami berharap dari pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, dan pengalaman, serta komitmen bersama dalam memerangi kejahatan seksual anak melalui diskusi dan kerjasama,” ujarnya yang hadir didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati, serta OPD terkait lainnya.
Arya Wibawa menambahkan, eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang sangat keji dan melanggar hak-hak dasar anak.
“Tindakan ini tidak saja merusak masa depan anak-anak, tetapi juga merusak tatanan sosial kita. Salah satu modus operandi yang sering digunakan pelaku adalah memanfaatkan celah dalam sistem keuangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan ini harus ditanggulangi secara konprehensif dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, penegak hukum, hingga masyarakat luas.
“Kami juga berharap konfrensi ini mampu melahirkan laporan atau rekomendasi konprehensif mengenai situasi penyalahgunaan penyedia jasa keuangan,” kata Arya Wibawa.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan, tujuan utama Konferensi ASEAN adalah untukĀ meningkatkan kesadaran mengenai penyalahgunaan penyedia jasa keuangan dalam kejahatan eksploitasi seksual anak.
“Untuk mengidentifikasi dan menghentikan eksploitasi seksual anak di negara-negara ASEAN, maka diperlukan pendekatan bersama dengan pemerintah, industri (penyedia jasa keuangan) dan masyarakat. Perlu adanya Rencana Aksi Regional untuk Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Eksploitasi Seksual di ASEAN. Hal ini memerlukan beberapa langkah yang harus segera dilaksanakan oleh negara anggota ASEAN,” ungkapnya. BIG