Pemerintah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan menggelar pendataan nonpermanen sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap minggu sekali, dengan pendataan terakhir dilakukan di Dusun Graha Santi, baru-baru ini.
Perbekel Desa Sidakarya I Wayan Madrayasa saat dihubungi menyebutkan, kegiatan tersebut melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Polsek Denpasar Selatan, dan staf Desa Sidakarya.
“Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah penduduk nonpermanen di setiap lingkungan wilayah Desa Sidakarya,” katanya.
Dari pendataan terakhir, diketahui terdapat 32 penduduk nonpermanen di Dusun Graha Santi, terdiri dari 15 orang penduduk luar Kota Denpasar dan 17 orang dari luar Provinsi Bali.
Sebagai langkah penertiban, lanjut Madrayasa, Desa Sidakarya mewajibkan penduduk nonpermanen melaporkan diri ke kantor desa untuk mendapatkan kartu identitas tinggal sementara atau status resmi sebagai masyarakat nonpermanen.
“Wajib hukumnya bagi penduduk non permanen melaporkan diri ke Kantor Desa agar mendapatkan surat keterangan dari kelurahan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemantauan dan pengaturan terhadap penduduk nonpermanen dapat ditingkatkan, serta mendorong kepatuhan terhadap aturan administrasi yang berlaku. BIG