advertisements
advertisements
JATENG MagzRegional

Diskominfo Jateng Dorong OPD Pahami Karakteristik Informasi

×

Diskominfo Jateng Dorong OPD Pahami Karakteristik Informasi

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Desk Pemenuhan Data pada Portal Data Jawa Tengah di SMKN 4 Surakarta. (dok. jatengprov.go.id)

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diimbau memahami karakteristik data dan informasi yang dimilikinya, sebagai bagian tata kelola data, sehingga Portal Data Jawa Tengah memiliki basis data yang berkualitas.

Hal itu ditekankan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, melalui Kepala Bidang Statistik Hita Yoga Pratyaksa saat Desk Pemenuhan Data pada Portal Data Jawa Tengah, di SMKN 4 Surakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara berkelanjutan melakukan pembenahan tata kelola data, untuk mendapatkan basis data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, serta dibagipakaikan.

“Jadi, akan terwujud keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Hal tersebut sejalan dengan upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terjangkau,” jelasnya.

Hita mengingatkan, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik instansi pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi maupun masyarakat umum, merupakan unsur penting di dalam pembangunan basis data yang berkualitas.

Terdapat beberapa prinsip dasar penyusunan data berkualitas, yakni memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas dan menggunakan kode referensi atau data induk.

Selain itu, penyelengaraan tata kelola data harus mengikuti alur tahapan, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga publikasi data.

Prinsip dan tahapan penyusunan basis data tersebut, tercantum dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Pergub Jateng Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jawa Tengah.

Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan satu data, harus dilaksanakan pemeriksaan/ validasi data untuk memastikan pemenuhan prinsip dasar satu data. Dinas Kominfo sebagai wali data daerah, telah melakukan pemeriksaan awal terhadap data yang dikumpulkan, melalui Portal Data Jawa Tengah berikut kelengkapan metadatanya.

”Untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian para penyelenggara, hasil pemeriksaan data perlu dikomunikasikan dan ditindaklanjuti melalui kegiatan desk bersama dengan perangkat daerah selaku produsen data, seperti saat ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan Desk Pemenuhan Data pada Portal Data Jawa Tengah diselenggarakan oleh Diskominfo Provinsi Jateng, untuk menyusun basis data pada Portal Data Jawa Tengah, sekaligus meningkatkan kolaborasi dan komitmen dari Produsen Data dan Walidata Daerah dalam mewujudkan Satu Data Jawa Tengah. BIG 

Facebook Comments Box