Menyikapi aksi unjuk rasa dari para pengemudi truk yang berlangsung di beberapa daerah semenjak dilakukannya sosialisasi penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta stakeholders lainnya menggelar diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).
Adapun tuntutan hasil aksi demonstrasi para pengemudi di antaranya menyangkut tarif pengangkutan angkutan barang, perlindungan hukum dan jaminan sosial terhadap pengemudi, sanksi dan denda pelanggaran melibatkan pemilik barang dan pemilik kendaraan serta pemberantasan pungli dan premanisme.
“Kami catat dan terima aspirasi para pengemudi angkutan barang. Melalui kebijakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan kita berharap terciptanya tata kelola angkutan logistik yang berkeadilan dan humanis,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan saat membuka sesi diskusi.
Dia menambahkan, penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan ini berangkat dari beberapa kasus kecelakaan fatal yang terjadi yang menimbulkan banyaknya korban jiwa, sebagai contoh kecelakaan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Hal tersebut sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, sehingga seluruh kementerian/lembaga perlu bersama – sama berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, terdapat beberapa dampak lainnya yang ditimbulkan dari adanya kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan seperti kemacetan lalu lintas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, penurunan performa dan usia kendaraan itu sendiri, serta peningkatan polusi udara dan pemborosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Rencana penanganan lebih dimensi dan lebih muatan akan mengedepankan teknologi untuk integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, bahkan hingga pengawasan dan pencatatannya dilakukan secara digital, sehingga memudahkan para pemangku kepentingan,” jelas Dirjen Aan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinasi Infrastruktur dan Kewilayahan Odo R.M. Manuhutu pada kesempatan ini juga mengatakan yang dilakukan pemerintah kini adalah untuk mengedepankan kesejahteraan pengemudi angkutan barang.
“Nantinya, bersama dengan Kementerian Perhubungan kita akan mengatur secara adil terkait standardisasi waktu bekerja para pengemudi, standardisasi besarnya upah dan lain sebagainya yang menyejahterakan pengemudi,” ungkapnya.
Dia menuturkan bahwa isu ini bukanlah isu yang baru, tetapi untuk menyelesaikannya harus mempertimbangkan segala sisi baik dari pengusaha hingga pengemudi, maka melalui kegiatan ini diharapkan aspirasi pengemudi dapat tertampung.
Manuhutu menegaskan, dalam menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan tidak bisa hanya di hilir (penindakan) melainkan harus dimulai dari hulu, yakni regulasi – regulasi di tiap kementerian/lembaga yang berwenang.
“Kita semua diharapkan menghindari dikotomi antara barang dan keselamatan manusia. Artinya, tidak membenturkan kepentingan ekonomi di atas keselamatan nyawa dan kesejahteraan pengemudi. Tidak juga mengkuantifisir nyawa, angkutan logistik harus berorientasi pada aspek keselamatan, keamanan, serta keselamatan lalu lintas,” katanya.
Di saat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menuturkan, momen sosialisasi penanganan bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan ini merupakan upaya ketertiban berlalu lintas, karena baik atau tidaknya suatu bangsa tercermin dari bagaimana cara berlalu lintas.
“Indonesia menuju bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan ini melihat berbagai aspek secara komprehensif seperti aspek ekonomi, aspek logistik, aspek transportasi dan lain sebagainya. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa over dimension berbeda dengan over loading, karena fenomena lebih dimensi, termasuk ke dalam kejahatan lalu lintas yang dilakukan oleh pengusaha maupun karoseri.
Sementara itu, mengenai lebih muatan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga penangannya pun akan berbeda.
“Kita boleh hidup di jalan yang lurus tapi tidak boleh meninggal di jalan yang lurus,” tegasnya.
Turut hadir pada acara diskusi ini Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Sukanda, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Ernita Titis Dewi, para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, serta Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang. BIG