advertisements
advertisements
Nasional

DOB Papua Tingkatkan Serapan APBD Hingga 95%

×

DOB Papua Tingkatkan Serapan APBD Hingga 95%

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. (dok. wikipedia.org)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga mencapai rata – rata 95%.

Hal itu disampaikan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran (TA) 2024 pada DOB di Wilayah Papua di Gedung F Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Dia mengatakan, ihwal tersebut bertujuan agar alokasi anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan di wilayah DOB.

Menurutnya, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD perlu memperhatikan prinsip-prinsip dasar.

Salah satunya adalah optimalisasi penyerapan anggaran pendapatan, sehingga tujuan dan sasaran program dapat tercapai dengan baik.

“Efisiensi penggunaan anggaran diwujudkan dari program, kegiatan, output belanja yang telah ditetapkan pada OPD dengan penggunaan input yang seminimal mungkin,” kata Maurits.

Dia menyampaikan beberapa manfaat dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD.

Menurut Maurits, langkah ini mampu membantu mengevaluasi kinerja pelaksanaan APBD dan mengukur kualitas kinerja.

Selain itu, upaya ini juga berfungsi untuk mengendalikan belanja daerah melalui perumusan kebijakan terkait pengendalian/manajemen kas daerah yang efektif.

Selain manfaat pemantauan, dia menegaskan pentingnya langkah strategis dalam percepatan realisasi APBD TA 2024.

Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti penarikan kas sesuai anggaran yang direncanakan, percepatan penyelesaian administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dia juga menggarisbawahi peran Inspektorat Daerah dalam proses ini.

“Inspektorat Daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan/kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD, serta memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.

Lebih lanjut, Maurits menekankan pula pentingnya peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah.

Dia mendorong penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dalam proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah (pemda).

“Mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tercipta SDM yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” tegas Maurits. BIG

Facebook Comments Box