Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menutup sementara operasional Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Sumatra Barat.
Hal tersebut sebagai dampak aktivitas Gunung Marapi yang pada hari ini Jumat (19/1/2024) kembali mengeluarkan abu vulkanik, terlihat melalui hasil positif pada paper test yang dilakukan pada pukul 13.00 Win hingga pukul 14.00 WIB oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang.
Penutupan operasional BIM diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) Nomor B0115/24 NOTAMN pada pukul 07.15 UTC/14.15 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Selain itu, berdasarkan Volcanic Eruption Notice yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Marapi mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu teramati +500 m di atas puncak (+ 3.391 m di atas permukaan laut).
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni di Jakarta menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.
“Erupsi Gunung Marapi bersifat dinamis sehingga kami akan terus memonitor situasi ini, dan berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait dalam hal penanganan erupsi Gunung Marapi untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan terpenuhi,” katanya.
Kristi menambahkan bahwa pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai satu jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Menurutnya, penutupan dan pembukaan Bandara Minangkabau telah berapa kali dilakukan, karena terdampak erupsi Gunung Marapi.
“Saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami situasi force majeur ini. Saat informasi yang kami terima terdapat 16 penerbangan berpotensi terdampak akibat penutupan bandara ini, kami terus melakukan update,” jelasnya.
Bahwa dengan adanya keadaan kahar atau force majeure tersebut, Kristi menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.
Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Terkait dengan penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.
“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” tutur Kristi. BIG