Gubernur Bali Wayan Koster meminta dukungan ke Komisi VII DPR agar daerah tujuan wisata yang menjadi penyumbang devisa negara diberikan insentif pemerintah berupa pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata.
Hal itu disampaikan saat menerima rombongan kunjungan kerja dewan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan di Denpasar, Bali.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan masukan agar ada norma dalam RUU itu daerah – daerah yang menjadi tujuan wisata utama dunia agar diberikan insentif berupa pembangunan infrastruktur atau sarana prasarana strategis dan kebutuhan lainnya yang sesuai masing – masing daerah.
Gubernur Bali tidak menuntut nominal atau persentase insentif dari pemerintah pusat tersebut, tetapi skemanya dapat berupa pengajuan dari daerah masing – masing.
“Jika usulan ini lolos dalam penyusunan RUU, maka daerah pariwisata dapat dibantu APBN dalam pembangunan infrastruktur pendukung wisatanya, yang mana dana ini di luar DAU atau DAK yang memang diberikan untuk daerah,” ungkapnya.
Koster menambahkan, Provinsi Bali layak mendapat insentif ini, sebab Pulau Dewata menjadi penyumbang devisa negara mencapai 44% atau sebanyak Rp107 triliun berputar di Bali sepanjang tahun 2024.
“Untuk Bali, karena memiliki kontribusi besar terhadap devisa pariwisata Indonesia 44% sepantasnya ada keberpihakan afirmasi dari pemerintah pusat untuk menopang kepariwisataan di Bali agar berkualitas dan berkelanjutan,” tuturnya.
Jika RUU Kepariwisataan menjawab harapannya, Pemprov Bali sudah merancang untuk mengembangkan infrastruktur transportasi terutama darat dan laut.
Provinsi Bali, lanjutnya, membutuhkan jalan penghubung yang lebih baik untuk antarkabupaten/kota, sehingga kemacetan terurai dan lalu lintas lancar.
“Buat kami di Bali infrastruktur darat dan laut yang perlu peningkatan, sekarang kan baru kita tambah Pelabuhan Sanur, itu sudah berfungsi dengan sangat baik ke Nusa Penida, tapi efeknya kemacetan di Jalan Bypass, itu harus diatasi,” ungkapnya.
Dalam pembahasan RUU Kepariwisataan, Gubernur Bali juga memberi masukan untuk materi dalam undang – undang yang baru nanti dan mengusulkan penambahan materi menjadi judul tersendiri, yaitu peningkatan daya saing pariwisata Indonesia.
“Juga diatur agar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah secara bersama membangun destinasi pariwisata, kemudian memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dan sarana strategis sesuai dengan karakteristik dan potensi setiap daerah di Indonesia,” tuturnya.
Dari diskusi dengan Pemprov Bali, Komisi VII DPR akan secepatnya memproses RUU ini sembari menyelesaikan negosiasi – negosiasi dengan eksekutif pada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan. BIG