Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Demikian disampaikan Andra Soni usai menghadiri Entry Meeting atas Pemeriksaan LKPD tahun 2024 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, baru – baru ini.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
“Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti untuk diselesaikan,” ungkap Andra Soni.
Pada kesempatan itu, Andra Soni berharap Pemprov Banten dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.
Diketahui, Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD tahun 2024 pada 3 Maret 2025 dan saat ini BPK tengah melakukan proses pemeriksaan.
“Kita harap dapat kembali meraih WTP, tentunya selama ini hal tersebut kita raih atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak,” katanya.
Andra Soni menuturkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kita berpesan agar tata kelola keuangan daerah dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan, efektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sebelumnya, BPK mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah menyerahkan lebih awal LKPD unaudited Tahun 2024.
“Kami mengapresiasi Pemprov Banten yang telah menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024, yang harusnya deadline 31 Maret 2025. Tapi Pemprov Banten sudah menyerahkan pada 3 Maret 2025,” ungkap Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizald.
Tidak hanya itu, BPK juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024 secara serentak pada 27 Maret 2025.
“Ini bentuk wujud nyata kepatuhan pada pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan hasil penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh Pemprov dan delapan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten telah mencapai rata-rata 85,89% pada Semester II/2024.
“Ini atas komitmen kepala daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, kami sampaikan terima kasih dan semoga capaian ini bisa ditingkatkan,” tuturnya. BIG