JATENG MagzRegional

Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan

×

Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan remisi dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso. (dok. jatengprov,go.id)

Sebanyak 8.737 orang narapidana binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Ditjepas Jateng) menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.

Ribuan orang tersebut merupakan Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.
Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, belum lama ini.
Penyerahan dilakukan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jateng Mardi Santoso, yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jateng.
Menurut Mardi, pada tahun 2025 ada dua macam remisi yang diberikan, yaitu remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Total penerima remisi dasawarsa sebanyak 9.964 orang, terdiri atas 9.871 orang menerima remisi dasawarsa narapidana dan 93 orang menerima remisi dasawarsa anak binaan.
Dari jumlah warga binaan yang menerima remisi dasawarsa, sebagian ada yang juga menerima revisi umum.
Total penerima remisi umum sebanyak 8.737 orang, terdiri atas 8.668 orang menerima remisi umum narapidana dan 69 orang menerima remisi umum anak binaan.
Ribuan narapidana tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, ilegal logging, trafficking, dan money laundry.
“Dari jumlah tersebut, ada 173 narapidana dan satu anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, serta 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II,” tutur Mardi.
Sementara itu, untuk jumlah satuan kerja penerima remisi umum dan remisi dasawarsa di Jateng sebanyak 50 unit, terdiri atas 31 Lembaga Pemasyarakatan, 18 Rutan dan 1 unit LPK.
Puluhan satuan kerja tersebut mengusulkan remisi umum dan remisi dasawarsa untuk narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administrasi.
“Satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, terdiri atas remisi umum sejumlah 794 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 874 orang. Ini menjadi terbanyak karena memang populasi warga binaan di Lapas itu paling banyak,” jelasnya.
Gubernur Luthfi menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Ditjenpas Jateng dan jajaran Lapas, Rutan dan LPK se-Jateng, yang telah memberikan pembinaan kepada para narapidana tersebut.
“Adanya pembinaan ini diharapkan mereka pulang ke masyarakat sudah punya perubahan sikap dan perilaku, sehingga bisa diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sinergisitas antara pemerintah provinsi dan Ditjenpas sangat penting, untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan atau narapidana.
Misalnya dengan memberikan pelatihan dan keterampilan, juga pemberdayaan yang mendukung program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM).
“Tinggal nanti dinas – dinas kita harus bisa menyerap. Anak-anak kita, masyarakat kita harus kita salurkan, sehingga lebih berdaya guna,” jelas Luthfi.
Pascapenyerahan remisi secara simbolis, Gubernur Luthfi juga sempat berkeliling LPP Kelas IIA Semarang.
Dia melihat pemberdayaan dan pelatihan warga binaan di Lapas Perempuan tersebut telah berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan produk – produk yang siap jual. BIG
Facebook Comments Box