advertisements
advertisements
Hukum

Imigrasi Palu Permudah Layanan Paspor Melalui Inovasi Lalampa

×

Imigrasi Palu Permudah Layanan Paspor Melalui Inovasi Lalampa

Sebarkan artikel ini
Seorang petugas Kantor Imigrasi Palu memberikan pelayanan pembuatan paspor di Parigi Moutong. (dok. kanwilkemenkumhamsulteng)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Sulawesi Tengah mempermudah pelayanan paspor bagi jemaah calon haji melalui inovasi program Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa (Lalampa) di Kabupaten Parigi Moutong.

“Dengan adanya inovasi pelayanan jemput bola ini, jemaah calon haji Kabupaten Parigi Moutong tidak perlu jauh – jauh ke Kota Palu untuk melakukan pengurusan paspor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo Tarto Kisdoyo di Palu, Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, petugas imigrasi melakukan jemput bola atau datang langsung ke Kabupaten Parigi Moutong untuk memberikan layanan pengurusan paspor.

Dia menjelaskan, layanan ini juga dapat terlaksana berkat kerja sama Kantor Imigrasi Palu dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.

Inovasi Lalampa merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Palu untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat yang berada jauh dari Kota Palu.

Hal ini, lanjutnya, dapat semakin memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan keimigrasian, baik pengurusan paspor ataupun pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing.

“Inovasi ini dilakukan, karena wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu yang begitu luas meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol,” tuturnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menambahkan, inovasi Lalampa dapat semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor, khususnya yang bertempat tinggal jauh dari Kota Palu.

“Inovasi ini juga semakin menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kota Palu,” ungkapnya.

Sementara itu, paspor akan selesai tiga hari kerja setelah dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan paspor dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor. BIG

 

Facebook Comments Box