Kawasan Cagar Budaya (KCB) Keraton dan kawasan cagar budaya Pakualaman di Kota Yogyakarta masuk situs keragaman budaya Geopark Nasional Jogja.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendukung keputusan tersebut dan berkomitmen merawat KCB Keraton dan Pakualaman.
Keputusan Menteri (ESDM) No 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja itu telah diserahkan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Bupati di Yogkarta, belum lama ini.
Kota Yogyakarta dan Kabupaten di DIY menjadi lokasi dan bagian dari Geopark Nasional Jogja.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, Kota Yogyakarta mempunyai KCB Kraton dan Pakualaman.
Dengan penetapan Keputusan Menteri ESDM itu, lanjutnya, maka kedua KCB Keraton dan Pakualaman menjadi bagian dari Geopark Nasional Jogja.
“Kita memang punya kawasan wisata cagar budaya Pakualaman dan Kraton Yogyakarta. Semua itu bagian dari Geopark cagar budaya yang ada di dalam SK yang diberikan kepada kami,” kata Hasto usai menerima Keputusan Menteri ESDM penetapan Geopark Nasional Jogja di Kepatihan.
Mengacu Keputusan Menteri ESDM itu Geopark Nasional Jogja terdiri atas 15 situs warisan geologi (geosite), lima situs keanekaragaman hayati (biosite) dan empat situs keragaman budaya (cultural site).
Situs keragamanan budaya itu antara lain situs keragaman budaya berwujud terdiri atas kawasan cagar budaya Keraton dan kawasan cagar Pakualaman.
Dalam keputusan Menteri ESDM juga disebutkan penetapan Geopark Nasional Jogja dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta dijadikan acuan dalam rencana pembangunan daerah.
Pemkot Yogyakarta akan mendukung dan melaksanakan keputusan ESDM itu dan berkomitmen menjaga maupun merawat KCB Keraton dan Pakualaman.
“Saya kira kami memang mempunyai tugas itu dan kita merawat yang ada di Kota Yogyakarta. Salah satunya sumbu filosofi yang kita harus masih menuju kepada kesempurnaan ekspektasi UNESCO terhadap sumbu filosofi,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan, dengan Keputusan Menteri ESDM pemerintah daerah punya kepastian dalam sistem manajemen atau pengelolaan geopark.
Misalnya mana yang masuk heritage dan harus ada pelestarian sehingga tidak boleh ditambang kalau itu bagian dari tambang.
Selain itu, dimungkinkan ada pengembangan heritage bisa menjadi bagian dari wisata, tetapi tetap menjaga keberlangsungan heritage itu tidak rusak.
“Bagi daerah akhirnya dengan peta yang ada itu kita bisa memastikan gitu, karena harapan ke depan itu bagaimana heritage tetap punya pelestarian menjadi bagian dari peninggalan alam yang kita rawat, untuk menjadi bagian yang kita daftarkan di UNESCO,” ungkapnya.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyatakan, poin – poin penting dalam Keputusan Menteri ESDM yakni adanya beberapa geosite yang menjadi bagian dari geoheritage yang harus dikonservasi.
Selain itu, geodiversity atau geoheritage, biodiversity dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu produk edukasi untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY.
“Nanti Ngarsa Dalem (Gubernur DIY) bersama – sama para bupati akan menyiapkan menjadi UNESCO global geopark. Nanti disiapkan semuanya, termasuk pengelola geopark,” katanya.
Pengelolaan tentu saja dari tiga aspek, yakni geoheritage, geodiversity dan cultural diversity yang akan dikemas sedemikian rupa untuk dikelola secara bersama – sama semuanya. BIG