Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian PPMI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menggelar Rapat komperhensif Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Sekretaris Jendral Kementerian PPMI Rinardi menjelaskan, penyusunan rancangan undang-undang ini dilakukan mengikuti perubahan Badan menjadi Kementerian, dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian PPMI semakin luas dan bertambah.
“Perubahan Undang-Undang ini sangat diperlukan karena adanya perubahan Instansi ini dari Badan menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fungsi Kementerian bertugas sekaligus artinya kita yang akan membuat suatu kebijakan dan kita juga yang akan melaksanakan kebijakan tersebut,” ujarnya saat membuka rapat.
Mengingat pentingnya penyusunan rancangan undang-undang ini untuk pelaksanaan tugas Kementerian PPMI kedepan, Rinardi menyampaikan harapannya.
“Dalam tiga hari ini kita akan membahas naskah urgensi dan rancangan perubahan undang-undang, silakan untuk dapat disampaikan dan ditambahkan hal-hal untuk melengkapi dari undang-undang yang telah ada,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Hadi Wahyuningrum, sebagai pimpinan rapat menjelaskan penyusunan naskah urgensi merupakan langkah awal dalam menyusun rancangan perubahan undang-undang.
“Diharapkan dalam rapat ini kita bisa saling memberi masukkan dan saling melengkapi dari naskah urgensi yang akan disampaikan ke Kementerian Hukum sebagai sarana dalam menyusun Rancangan Perubahan Undang-undang,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari DPR, DPD, Tenaga Profesional, Tenaga Ahli Menteri PPMI, dan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan. I