Dalam rangka mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Perhubungan mulai 1 Juli 2024 memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Lua.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor:550/548/DISHUB-SB/VI/2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar Provinsi Sumbar, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi 28 Juni 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani menjelaskan, dalam pengumuman tersebut, terdapat lima poin pembatasan, yaitu Pertama, Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil dengan konfigurasi sumbu roda 1-II-II (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.
Kedua, Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku atau dikecualikan bagi kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.
“Poin Ketiga, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai Senin, 1 Juli 2024 sampai dengan ruas jalan Padang – Bukittinggi lewat Lembah Anai dibuka kembali,” jelas Dedi.
Keempat, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang memastikan kendaraan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Kelima, dalam hal terjadi perubahan pembatasan kendaraan angkutan barang secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. BIG