Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui acara Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 memberikan apresiasi kepada 10 pemerintah desa yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan baik.
“Kalau anugerah itu kan korelasinya lebih luas. Ini hanya apresiasi,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam acara tersebut di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta.
Dia menjelaskan, apresiasi tersebut menunjukkan bahwa lembaganya tidak hanya menyasar keterbukaan informasi publik yang dilakukan badan public, tetapi turut mengawasi pemerintah desa.
Sementara itu, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa pemerintah desa memang berkewajiban untuk menerapkan prinsip – prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Dia menambahkan, kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola transparan dan akuntabel telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).
“Pada titik ini, kami meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik akan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta masyarakat desa sejahtera,” ungkap Vici.
Dia menjelaskan bahwa terdapat 81 desa dari 32 provinsi atau minus Daerah Khusus Jakarta, Papua dan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinilai oleh tim internal dan eksternal KIP untuk diberikan apresiasi.
Berikut 10 desa yang mendapatkan apresiasi dan dibagi menjadi tiga kluster:
1. Kategori Desa Maju (meliputi desa mandiri, desa sembada, desa prasembada, desa berkembang, dan desa tertinggal): Desa Batuah, Jambearum, Kutuh dan Nagari III Koto Aur Malintang.
2. Kategori Desa Berkembang (meliputi desa madya, desa swakarya dan desa swasembada): Desa Mojorejo, Desa Aik Mual, Nagari Simalanggang dan Desa Kraton.
3. Kategori Desa Tertinggal (meliputi desa pramadya dan desa swadaya): Nagari Malampah Barat dan Desa Beru. BIG