Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberi tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 kepada semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hingga saat ini, dari 2.131 SPPG di Jabar, baru 17 yang sudah memiliki SPPG. Sisanya, sedang berproses mendapat sertifikat.
SLHS wajib dimiliki SPPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, untuk mempercepat SPPG mendapatkan sertifikat, Pemprov Jabar sudah meminta dinas terkait untuk berkoordinasi.
“Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG, dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi atau SLHS,” tuturnya.
Jabar, lanjut Herman, tidak menginginkan ada lagi ekses dari program MBG, seperti keracunan yang terjadi belakangan.
Dia memastikan Jabar mendukung program MBG, yang dalam program MBG, Jabar membutuhkan 4.600 SPPG. BIG