BANTEN MagzRegional

KPU Kota Serang Buka Pendaftaran Calon Independen 5 Mei 2024

×

KPU Kota Serang Buka Pendaftaran Calon Independen 5 Mei 2024

Sebarkan artikel ini
Salah satu sudut Kota Serang, Ibu Kota Provinsi Banten. (dok. serangkota.go.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen, Minggu (5/5/2024).

“Tahapan mulai 5 – 7 Mei, kemudian pada 8 – 12 Mei penyerahan dokumen. Ini sesuai dengan alur yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ujar Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin di Serang.

Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024, lanjutnya, wajib memenuhi syarat 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang sebanyak 508.278 jiwa.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat pernyataan dari setiap KTP pendukungnya sebagai bukti autentik.

“Ada surat pernyataan. Nanti pernyataan itu menjadi bukti autentik bahwa dia betul mendukung salah satu pasangan calon perseorangan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk penggunaan meterai pada surat pernyataan tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan terbaru dari KPU.

Saat ini, KPU Kota Serang secara masif masih melakukan sosialisasi terkait dengan syarat dukungan pasangan perseorangan ke berbagai sektor agar seluruh masyarakat mengetahuinya.

”KPU Kota Serang secara masif melakukan sosialisasi, baik langsung maupun melalui sosial media,” jelasnya. BIG

 

Facebook Comments Box