advertisements
advertisements
Nasional

Langkah Cepat DJKA Cegah Insiden Perlintasan Sebidang

×

Langkah Cepat DJKA Cegah Insiden Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
Kawasan perlintasan sebidang kereta api. (dok. kemenhub)

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyesalkan insiden pada perlintasan sebidang yang kerap berulang.

“Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, menanggapi sejumlah insiden kecelakaan perlintasan sebidang secara beruntun di beberapa daerah, pada Selasa (25/7/2023).

Adapun upaya yang dilakukan oleh DJKA untuk menangani perlintasan sebidang antara lain sebagai berikut:

  1. Menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.
  2. Memasang pagar sterilisasi jalur KA.
  3. Program pembangunan fly over/underpass.
  4. Membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).
  5. Program pengadaan pintu perlintasan, Early Warning System (EWS) dan Pemasangan Rambu.
  6. Perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/Sintetis LX).
  7. Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan.
  8. Program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatra.
  9. Sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal menyebutkan bahwa saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang.

“Kami secara aktif mengajak pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut Risal menjelaskan, sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.

“Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan,” tuturnya. BIG

Facebook Comments Box