advertisements
advertisements
Hukum

Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan

×

Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Perhubungan (dok. istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online, serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada perguruan tinggi di lingkungan Kemenhub.

“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Untuk itu, diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online, serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian dan melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Lalu, proses penanggulangan dilakukan dengan konseling dan memberikan sanksi terhadap pelaku judi online, serta perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya.

“Terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” jelas Adita. BIG

Facebook Comments Box