Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 024/1976/BPKAD.Aset tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada Saat Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut :
- Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
- Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing, serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
- Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan. I
Facebook Comments Box