advertisements
advertisements
JABAR MagzRegional

Larangan Pemkot Bekasi untuk Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

×

Larangan Pemkot Bekasi untuk Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Saat Apel Pagi rutin Aparatur Sipil Negara ASN) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. (dok. humaspemkotbekasi)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 024/1976/BPKAD.Aset tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada Saat Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut :

  1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
  2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing, serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
  3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan. I

 

 

Facebook Comments Box