advertisements
advertisements
BALI MagzHukumRegional

Layanan Abhipraya Pemkot Denpasar Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis bagi Kelompok Rentan

×

Layanan Abhipraya Pemkot Denpasar Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis bagi Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini
Layanan bantuan hukum gratis bertajuk Abhipraya yang menyasar kelompok masyarakat rentan di Kota Denpasar. (dok. denpasar.go.id)

Guna memenuhi komitmen dalam mewujudkan Denpasar Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, memberikan layanan bantuan hukum gratis bertajuk Abhipraya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi menyatakan, layanan ini menyasar kelompok masyarakat rentan di Kota Denpasar, yakni masyarakat miskin, disabilitas, lansia, perempuan, dan anak.

“Layanan ini difasilitasi secara online melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar yang berbasis android,” ujarnya.

Masyarakat dapat mengakses Aplikasi JDIH Kota Denpasar yang terdapat menu Abhipraya.

“Dalam pelaksanaannya, kami bekerjasama dengan Biro Bantuan Hukum Yudistira Association sebagai Pemberi Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Komang Lestari dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, secara resmi Abhipraya diluncurkan pada 8 November 2023, dengan penyelesaian satu putusan inkrah atas permohonan bantuan hukum dari warga disabilitas perempuan dan dua permohonan bantuan hukum yang saat ini masih dalam proses pengadilan.

“Disamping memberikan akses bantuan hukum gratis, Abhipraya juga dilengkapi dengan layanan konsultasi hukum yang dapat diakses oleh perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta Badan Usaha Milik Daerah,” tuturnya.

Kedepannya, dia berharap melalui Abhipraya ini, akan semakin banyak masyarakat golongan rentan yang akan memperoleh akses bantuan hukum secara gratis dan cepat. BIG

 

 

Facebook Comments Box