JOGJA MagzRegional

Layanan Jamkesus Terpadu Yogyakarta Siapkan Kebutuhan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

×

Layanan Jamkesus Terpadu Yogyakarta Siapkan Kebutuhan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Yogya, Wawan Harmawan memberi motivasi kepada para penerima alat bantu penyandang disabilitas. (dok. jogjakota.go.id)

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan membuka kegiatan Pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) Terpadu bagi penyandang disabilitas yang digelar di SLB Pembina Yogyakarta, belum lama ini.

Sebanyak 77 orang mengikuti asesmen kebutuhan alat bantu, sedangkan 7 orang lainnya menjalani pemeriksaan Toxoplasma, Rubella, Cytomegalovirus, Herpes Simplex Virus (TORCH).

Program ini bekerja sama dengan Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos) bertujuan untuk memberikan dukungan kesehatan kepada masyarakat dengan disabilitas fisik, agar mereka dapat lebih mandiri dalam menjalani aktivitas sehari – hari.

Wakil Wali Kota Wawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.

“Satu kepedulian kita yang semoga bisa intensif. Selama ini anggaran untuk disabilitas tidak ada efisiensi, ini adalah bukti bahwa pemerintah care dengan penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Kegiatan Jamkesus Terpadu tidak hanya berfokus pada penyediaan alat bantu seperti kursi roda adaptif, kaki palsu, tangan palsu, brace dan sepatu AFO, tetapi juga dilengkapi dengan pemeriksaan TORCH bagi pasangan muda produktif dan pasangan disabilitas.

Pemeriksaan ini menjadi langkah preventif penting untuk mencegah risiko kesehatan reproduksi dan potensi disabilitas pada anak.

Kepala Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan Bapel Jamkessos DIY, Anisya Ulfah Hanum, menjelaskan bahwa pemberian alat bantu dilakukan berdasarkan hasil asesmen medis.

“Semua pelayanan ini atas indikasi medis, bukan keinginan penerima. Kami menyiapkan dokter umum dan dokter spesialis dan mereka yang menentukan apakah alat bantu cukup direparasi atau diberikan baru. Kalau belum pernah menerima, akan diberikan sesuai kebutuhan hasil asesmen,” jelasnya.

Dia menambahkan, penerima alat bantu masih memungkinkan mendapat pelayanan kembali apabila alat rusak setelah masa garansi dan disertai rekomendasi dari Dinsosnakertrans.

“Misalnya kursi roda kan bergaransi lima tahun, jika sudah rusak bisa diajukan lagi, tentu melalui assessment ulang,” ungkapnya. BIG

 

 

Facebook Comments Box