JABAR MagzRegional

Layanan PBG Kurang dari Tiga Jam Akan Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jabar

×

Layanan PBG Kurang dari Tiga Jam Akan Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jabar

Sebarkan artikel ini
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat. (dok. jabarprov.go.id)

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengumumkan rencana percepatan layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di seluruh wilayah Jabar.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perumahan, agar masyarakat Jabar dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

“Kami telah melakukan uji coba di Kabupaten Sumedang, di mana layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam. Bahkan, jika dimulai dari tata ruang, prosesnya hanya membutuhkan 53 menit, dan apabila langsung dari tahap entry di aplikasi SIMBG, hanya memerlukan waktu 18 menit,” kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung.

Dia menjelaskan, uji coba layanan PBG kurang dari tiga jam di Kabupaten Sumedang tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP turut menyaksikan langsung (keberhasilan) percepatan layanan PBG ini. Saat ini, kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ungkap Bey.

Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar telah mengadakan konsolidasi dengan seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota di Jawa Barat.

Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan percepatan PBG secara serentak.

“Pak Sekda telah mengoordinasikan rencana ini dengan 27 Kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Kami berharap program ini dapat diterapkan serentak mulai Februari 2025,” ungkapnya.

Bey menambahkan, percepatan layanan PBG ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 unit juta rumah secara nasional, di mana sekitar 30 persen di antaranya berada di Jabar.

“Jika program ini berjalan efektif, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jabar. Sektor perumahan memiliki tingkat komponen dalam negeri yang tinggi dan dapat menyerap banyak tenaga kerja,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mencatat pencapaian luar biasa dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR.

“Komitmen kami tidak hanya pada penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, tetapi juga pada percepatan layanan PBG yang tidak lebih dari tiga jam,” tuturnya. BIG

Facebook Comments Box